Minggu, 11 November 2018

HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM KASUS PERPAJAKAN


“HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM KASUS PERPAJAKAN”
Tugas Mata Kuliah      : Manajemen Pajak
Dosen Pengampu        : Diyah Probowulan
Disusun oleh:
1.              Yura Anastasya Hartono
2.              Tania Dewi Ayu Candra Ningsih
3.              Faizatul Maulidiyah
4.              Dika Haninda Mayesti
Prodi Akuntansi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH Jember Angkatan 2016

1.                  Latar Belakang
PT Tambang Asri lestari (TAL) merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang izin pertambangan (IUF) di Provensi Sumatera Selatan. Untuk kegiatan eksplorasinya PT Tambang Asri Lestari (TAL) berencana melakukan peminjaman dana langsung (dierect loan) kepada pemegang sahamnya, yaitu Tamborine Stargazer, Pty. Ltd (TSP), sebuah perusahaan di Australia, PT Tambang Asri Lestari meminjam dana sebesar $25 juta untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.
TSP adalah pemilik 80% saham PT TAL dimana seluruh modana telah di setor penuh. Peminjaman direncanakan bersifat non-interest bearing loan (pinjaman tanpa bunga), karena mempertimbangkan kondisi TAL yang masih belum lama berdiri dan tujuannya yaitu kegiatan eksplorasi.
Sementara tingkat suku bunga peminjaman USD dipasaran adalah 4% per tahun (yang merupakan representasi SIBOR + 1,5%). Dana terkait dengan rencana peminjaman tersebut berasal dari penerbitan global bond anak perusahaan TSP di Belanda, TSP Finance Internationa, Inc. (TFII).
2.                  PEMECAHAN MASALAH

A.                Resiko Perpajakan (Tax Risk) yang potensia dialami TAL
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, gambaran kasus yang dialami TAL mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara TAL dengan TSP karena penyertaan modal TSP pada TAL melebihi 25 %, yaitu sebesar 80%. Bentuk hubungan istimewa ini mengindikasikan adanya penghindaran pajak karena pinjaman yang diberikan TSP kepada TAL sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, memberikan pinjaman tanpa bunga (non-interest bearing loan). Atas dasar kasus yang timbul tersebut, berdasarkan Pasal 18 (3) UU Pajak Penghasilan, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya sesuai keadaan, seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam hal ini DJP dapat menentukan kembali biaya bunga yang seharusnya timbul berdasarkan tingkat suku bunga dipassran yaitu 4% per tahun. Bunga yang timbul ini akan dikenai pajak atas bunga.
Dalam kasus ini pinjaman berasal dari penerbitan global bond TFII, bukan dari TSP, sehingga TSP bukan merupakan beneficial owner (pihak yang berhak penuh atas penghasilan). Oleh karena itu, Tax Treaty Indonesia-Australia Article 11 Par. 1 dan 2 dan reduced rate tidak bisa digunakan. Pengenaan pajak atas bunga menggunakan PPh Pasal 26 dengan tarif witholding tax 20%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa terdapat syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Perseroan Terbatas agar diperkenankan menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham menurut peraturan pemajakan.
Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga menyatakan apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam kasus ini, pinjaman yang diberikan kepada TAL tidak memenuhi syarat nomor 1. Hal tersebut disebabkan karena pinjaman yang diterima TAL berasal dari penerbitan global bond TFII, bukan dari TSP sebagai pemegang saham TAL, sehingga sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman TAL dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, yaitu sebesar 4%.
Risiko perpajakan yang potensial dialami oleh TAL adalah timbulnya withholding tax PPh Pasal 26 atas deemed interest expense:
1.                  Biaya bunga = 4% x USD 25 juta = USD 1 juta
2.                  PPh bunga = 20% x USD 1 juta = USD 200 ribu
3.                  Sanksi administrasi = 2% x 24 x USD 100 ribu = USD 48 ribu
Pinjaman yang diberikan TSP melalui TFII (yang terlihat seperti SPV untuk TSP) juga memiliki risiko untuk dianggap sebagai modal tambahan yang ditanamkan pada TSP. Hal ini dapat dilakukan oleh DJP dengan melihat kembali (menguji) substansi dan manfaat pinjaman yang diberikan tersebut. Untuk itu, perlu adanya persiapan bukti pendukung yang menjelaskan substansi dan manfaat pinjaman yang diterima TSP melalui dokumen-dokumen pendukung seperti Loan Agreement dan Laporan Penetapan Harga Transfer Dokumen Lokal tahun saat pinjaman diberikan. Walaupun risiko ini justru kurang menguntungkan untuk kantor pajak mengingat TSP dianggap belum untung sehingga belum bisa memberikan dividen.
B.     Alternatif skema pembiayaan yang tepat untuk mengatasi resiko perpajakan
Skema 1
Skema 2
Skema 3
Skema 4
Pembiayaan TSP kepada TAL diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga (interest bearing loan). Bagi TAL, konsekuensi yang timbul atas pinjaman yang diberikan oleh TSP yaitu munculnya biaya bunga sebagai imbalan atas pinjaman.
Skema kedua memberikan alternatif pembiayaan melalui pihak ketiga (independen), yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia dana yang akan dipinjamkan kepada TAL, memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung dalam bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia cabang luar negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank, Belanda).
Skema ketiga memberikan alternatif yang hampir sama dengan skema kedua. Perbedaannya terletak pada Bank (independent party) yang memberikan pinjaman bukan merupaka resident Indonesia (berada di luar negeri). Risiko yang dimiliki oleh skema ketiga ini sama dengan skema kedua, yakni adanya linkage atau kebocoran yang berasal dari perbedaan bunga antara yang diberikan oleh bank kepada TAL dan yang diberikan bank kepada TSP atas simpanannya
Pinjaman TAL dilakukan dengan penerbitan global bond anak perusahaan TSP di Belanda, yaitu TFII. Berdasarkan tax treaty Indonesia-Belanda Article 11 Par. 4, apabila pinjaman dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka atas bunga tersebut hanya akan dipajaki di Belanda

Gambar skema 4
Keterangan
Loan Financing
Equity Financing
Laba
1.000.000
1.000.000
Biaya bunga
(4% x USD 25 juta)
(1.000.000)
-
Penghasilan Kena Pajak
-
1.000.000
PPh (25%)
-
250.000
Dividen
-
600.000
Witholding Tax (Tax rate untuk interest 20% dan untuk dividen 15%)
200.000
90.000
Pajak yang harus disetor
200.000
340.000
3.                   Kesimpulan
Dari permasalahan kasus diatas dapat kita simpulkan alternatif terbaik untuk mengatasi persoalan perpajakan dari PT Tambang Asri Lestari melalui pihak ketiga (independen), yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia dana yang akan dipinjamkan kepada TAL, memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung dalam bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia cabang luar negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank, Belanda). Cabang Rabobank yang berbentuk BUT di Indonesia menjadi salah satu alternatif bank yang memberikan pinjaman kepada TAL sebab bank cabang dari luar negeri yang pada umumnya mampu menerima dan menanggung risiko usaha dari perusahaan tambang batu bara. Bank tersebut memberikan pinjaman kepada TAL dengan memperhatikan tingkat suku bunga yang diberikan kepada TAL. Tingkat suku bunga simpanan TSP di Rabobank sebaiknya lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman TAL kepada Rabobank Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi dari pinjaman kepada pihak ketiga yang cenderung memiliki risiko adanya biaya tambahan, seperti perbedaan tingkat suku bunga dan feedari pemberian pinjaman dan penyimpanan melalui deposito.
Gambar alternatif pilihan


4.                       Daftar Pustaka