“HUBUNGAN
ISTIMEWA DALAM KASUS PERPAJAKAN”
Tugas Mata Kuliah : Manajemen Pajak
Dosen Pengampu : Diyah Probowulan
Disusun oleh:
1.
Yura Anastasya Hartono
2.
Tania Dewi Ayu Candra Ningsih
3.
Faizatul Maulidiyah
4.
Dika Haninda Mayesti
Prodi Akuntansi
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH Jember Angkatan 2016
1.
Latar Belakang
PT
Tambang Asri lestari (TAL) merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang izin
pertambangan (IUF) di Provensi Sumatera Selatan. Untuk kegiatan eksplorasinya
PT Tambang Asri Lestari (TAL) berencana melakukan peminjaman dana langsung
(dierect loan) kepada pemegang sahamnya, yaitu Tamborine Stargazer, Pty. Ltd
(TSP), sebuah perusahaan di Australia, PT Tambang Asri Lestari meminjam dana
sebesar $25 juta untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.
TSP
adalah pemilik 80% saham PT TAL dimana seluruh modana telah di setor penuh.
Peminjaman direncanakan bersifat non-interest bearing loan (pinjaman tanpa
bunga), karena mempertimbangkan kondisi TAL yang masih belum lama berdiri dan
tujuannya yaitu kegiatan eksplorasi.
Sementara
tingkat suku bunga peminjaman USD dipasaran adalah 4% per tahun (yang merupakan
representasi SIBOR + 1,5%). Dana terkait dengan rencana peminjaman tersebut
berasal dari penerbitan global bond anak perusahaan TSP di Belanda, TSP Finance
Internationa, Inc. (TFII).
2.
PEMECAHAN MASALAH
A.
Resiko Perpajakan (Tax Risk) yang potensia
dialami TAL
Berdasarkan
Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, gambaran kasus yang dialami TAL
mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara TAL dengan TSP karena
penyertaan modal TSP pada TAL melebihi 25 %, yaitu sebesar 80%. Bentuk hubungan
istimewa ini mengindikasikan adanya penghindaran pajak karena pinjaman yang
diberikan TSP kepada TAL sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa,
memberikan pinjaman tanpa bunga (non-interest bearing loan). Atas dasar kasus
yang timbul tersebut, berdasarkan Pasal 18 (3) UU Pajak Penghasilan, DJP
berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya sesuai
keadaan, seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan
istimewa. Dalam hal ini DJP dapat menentukan kembali biaya bunga yang
seharusnya timbul berdasarkan tingkat suku bunga dipassran yaitu 4% per tahun.
Bunga yang timbul ini akan dikenai pajak atas bunga.
Dalam kasus
ini pinjaman berasal dari penerbitan global
bond TFII, bukan dari TSP, sehingga TSP bukan merupakan beneficial
owner (pihak yang berhak penuh atas penghasilan). Oleh karena
itu, Tax Treaty Indonesia-Australia Article 11 Par. 1 dan 2
dan reduced rate tidak bisa digunakan. Pengenaan pajak atas
bunga menggunakan PPh Pasal 26 dengan tarif witholding tax 20%.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan pasal 12 ayat (1)
dijelaskan bahwa terdapat syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh
Wajib Pajak Perseroan Terbatas agar diperkenankan menerima pinjaman tanpa bunga
dari pemegang saham menurut peraturan pemajakan.
Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga menyatakan apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga
dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam kasus ini, pinjaman yang diberikan kepada
TAL tidak memenuhi syarat nomor 1. Hal tersebut disebabkan karena pinjaman yang
diterima TAL berasal dari penerbitan global bond TFII, bukan
dari TSP sebagai pemegang saham TAL, sehingga sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun
2010 atas pinjaman TAL dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,
yaitu sebesar 4%.
Risiko
perpajakan yang potensial dialami oleh TAL adalah timbulnya withholding
tax PPh Pasal 26 atas deemed interest expense:
1.
Biaya bunga = 4% x USD 25 juta = USD 1 juta
2.
PPh bunga = 20% x USD 1 juta = USD 200 ribu
3.
Sanksi administrasi = 2% x 24 x USD 100 ribu = USD 48
ribu
Pinjaman
yang diberikan TSP melalui TFII (yang terlihat seperti SPV untuk TSP) juga
memiliki risiko untuk dianggap sebagai modal tambahan yang ditanamkan pada TSP.
Hal ini dapat dilakukan oleh DJP dengan melihat kembali (menguji) substansi dan
manfaat pinjaman yang diberikan tersebut. Untuk itu, perlu adanya persiapan
bukti pendukung yang menjelaskan substansi dan manfaat pinjaman yang diterima
TSP melalui dokumen-dokumen pendukung seperti Loan Agreement dan
Laporan Penetapan Harga Transfer Dokumen Lokal tahun saat pinjaman diberikan.
Walaupun risiko ini justru kurang menguntungkan untuk kantor pajak mengingat
TSP dianggap belum untung sehingga belum bisa memberikan dividen.
B. Alternatif
skema pembiayaan yang tepat untuk mengatasi resiko perpajakan
|
Skema
1
|
Skema
2
|
Skema
3
|
Skema
4
|
|
Pembiayaan
TSP kepada TAL diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga (interest
bearing loan). Bagi TAL, konsekuensi yang timbul atas pinjaman yang diberikan
oleh TSP yaitu munculnya biaya bunga sebagai imbalan atas pinjaman.
|
Skema
kedua memberikan alternatif pembiayaan melalui pihak ketiga (independen),
yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia dana yang akan dipinjamkan kepada
TAL, memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung
dalam bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia
cabang luar negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank,
Belanda).
|
Skema
ketiga memberikan alternatif yang hampir sama dengan skema kedua.
Perbedaannya terletak pada Bank (independent party) yang memberikan
pinjaman bukan merupaka resident Indonesia (berada di luar negeri). Risiko
yang dimiliki oleh skema ketiga ini sama dengan skema kedua, yakni
adanya linkage atau kebocoran yang berasal dari perbedaan
bunga antara yang diberikan oleh bank kepada TAL dan yang diberikan bank
kepada TSP atas simpanannya
|
Pinjaman
TAL dilakukan dengan penerbitan global bond anak perusahaan
TSP di Belanda, yaitu TFII. Berdasarkan tax treaty Indonesia-Belanda
Article 11 Par. 4, apabila pinjaman dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2
tahun, maka atas bunga tersebut hanya akan dipajaki di Belanda
|
Gambar skema 4
|
Keterangan
|
Loan Financing
|
Equity Financing
|
|
Laba
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|
Biaya bunga
(4% x USD 25 juta)
|
(1.000.000)
|
-
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
-
|
1.000.000
|
|
PPh (25%)
|
-
|
250.000
|
|
Dividen
|
-
|
600.000
|
|
Witholding Tax (Tax rate untuk
interest 20% dan untuk dividen 15%)
|
200.000
|
90.000
|
|
Pajak yang harus disetor
|
200.000
|
340.000
|
3.
Kesimpulan
Dari
permasalahan kasus diatas dapat kita simpulkan alternatif terbaik untuk
mengatasi persoalan perpajakan dari PT Tambang Asri Lestari melalui pihak ketiga (independen), yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia
dana yang akan dipinjamkan kepada TAL,
memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung dalam
bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia cabang luar
negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank, Belanda). Cabang
Rabobank yang berbentuk BUT di Indonesia menjadi salah satu alternatif bank
yang memberikan pinjaman kepada TAL sebab bank cabang dari luar negeri yang
pada umumnya mampu menerima dan menanggung risiko usaha dari perusahaan tambang
batu bara. Bank tersebut memberikan pinjaman kepada TAL dengan memperhatikan
tingkat suku bunga yang diberikan kepada TAL. Tingkat suku bunga simpanan TSP
di Rabobank sebaiknya lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga
pinjaman TAL kepada Rabobank Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi dari pinjaman
kepada pihak ketiga yang cenderung memiliki risiko adanya biaya tambahan,
seperti perbedaan tingkat suku bunga dan feedari pemberian pinjaman
dan penyimpanan melalui deposito.
Gambar alternatif
pilihan
4.
Daftar Pustaka