Minggu, 11 November 2018

HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM KASUS PERPAJAKAN


“HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM KASUS PERPAJAKAN”
Tugas Mata Kuliah      : Manajemen Pajak
Dosen Pengampu        : Diyah Probowulan
Disusun oleh:
1.              Yura Anastasya Hartono
2.              Tania Dewi Ayu Candra Ningsih
3.              Faizatul Maulidiyah
4.              Dika Haninda Mayesti
Prodi Akuntansi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH Jember Angkatan 2016

1.                  Latar Belakang
PT Tambang Asri lestari (TAL) merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang izin pertambangan (IUF) di Provensi Sumatera Selatan. Untuk kegiatan eksplorasinya PT Tambang Asri Lestari (TAL) berencana melakukan peminjaman dana langsung (dierect loan) kepada pemegang sahamnya, yaitu Tamborine Stargazer, Pty. Ltd (TSP), sebuah perusahaan di Australia, PT Tambang Asri Lestari meminjam dana sebesar $25 juta untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.
TSP adalah pemilik 80% saham PT TAL dimana seluruh modana telah di setor penuh. Peminjaman direncanakan bersifat non-interest bearing loan (pinjaman tanpa bunga), karena mempertimbangkan kondisi TAL yang masih belum lama berdiri dan tujuannya yaitu kegiatan eksplorasi.
Sementara tingkat suku bunga peminjaman USD dipasaran adalah 4% per tahun (yang merupakan representasi SIBOR + 1,5%). Dana terkait dengan rencana peminjaman tersebut berasal dari penerbitan global bond anak perusahaan TSP di Belanda, TSP Finance Internationa, Inc. (TFII).
2.                  PEMECAHAN MASALAH

A.                Resiko Perpajakan (Tax Risk) yang potensia dialami TAL
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, gambaran kasus yang dialami TAL mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara TAL dengan TSP karena penyertaan modal TSP pada TAL melebihi 25 %, yaitu sebesar 80%. Bentuk hubungan istimewa ini mengindikasikan adanya penghindaran pajak karena pinjaman yang diberikan TSP kepada TAL sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, memberikan pinjaman tanpa bunga (non-interest bearing loan). Atas dasar kasus yang timbul tersebut, berdasarkan Pasal 18 (3) UU Pajak Penghasilan, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya sesuai keadaan, seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam hal ini DJP dapat menentukan kembali biaya bunga yang seharusnya timbul berdasarkan tingkat suku bunga dipassran yaitu 4% per tahun. Bunga yang timbul ini akan dikenai pajak atas bunga.
Dalam kasus ini pinjaman berasal dari penerbitan global bond TFII, bukan dari TSP, sehingga TSP bukan merupakan beneficial owner (pihak yang berhak penuh atas penghasilan). Oleh karena itu, Tax Treaty Indonesia-Australia Article 11 Par. 1 dan 2 dan reduced rate tidak bisa digunakan. Pengenaan pajak atas bunga menggunakan PPh Pasal 26 dengan tarif witholding tax 20%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa terdapat syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Perseroan Terbatas agar diperkenankan menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham menurut peraturan pemajakan.
Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga menyatakan apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam kasus ini, pinjaman yang diberikan kepada TAL tidak memenuhi syarat nomor 1. Hal tersebut disebabkan karena pinjaman yang diterima TAL berasal dari penerbitan global bond TFII, bukan dari TSP sebagai pemegang saham TAL, sehingga sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman TAL dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, yaitu sebesar 4%.
Risiko perpajakan yang potensial dialami oleh TAL adalah timbulnya withholding tax PPh Pasal 26 atas deemed interest expense:
1.                  Biaya bunga = 4% x USD 25 juta = USD 1 juta
2.                  PPh bunga = 20% x USD 1 juta = USD 200 ribu
3.                  Sanksi administrasi = 2% x 24 x USD 100 ribu = USD 48 ribu
Pinjaman yang diberikan TSP melalui TFII (yang terlihat seperti SPV untuk TSP) juga memiliki risiko untuk dianggap sebagai modal tambahan yang ditanamkan pada TSP. Hal ini dapat dilakukan oleh DJP dengan melihat kembali (menguji) substansi dan manfaat pinjaman yang diberikan tersebut. Untuk itu, perlu adanya persiapan bukti pendukung yang menjelaskan substansi dan manfaat pinjaman yang diterima TSP melalui dokumen-dokumen pendukung seperti Loan Agreement dan Laporan Penetapan Harga Transfer Dokumen Lokal tahun saat pinjaman diberikan. Walaupun risiko ini justru kurang menguntungkan untuk kantor pajak mengingat TSP dianggap belum untung sehingga belum bisa memberikan dividen.
B.     Alternatif skema pembiayaan yang tepat untuk mengatasi resiko perpajakan
Skema 1
Skema 2
Skema 3
Skema 4
Pembiayaan TSP kepada TAL diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga (interest bearing loan). Bagi TAL, konsekuensi yang timbul atas pinjaman yang diberikan oleh TSP yaitu munculnya biaya bunga sebagai imbalan atas pinjaman.
Skema kedua memberikan alternatif pembiayaan melalui pihak ketiga (independen), yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia dana yang akan dipinjamkan kepada TAL, memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung dalam bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia cabang luar negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank, Belanda).
Skema ketiga memberikan alternatif yang hampir sama dengan skema kedua. Perbedaannya terletak pada Bank (independent party) yang memberikan pinjaman bukan merupaka resident Indonesia (berada di luar negeri). Risiko yang dimiliki oleh skema ketiga ini sama dengan skema kedua, yakni adanya linkage atau kebocoran yang berasal dari perbedaan bunga antara yang diberikan oleh bank kepada TAL dan yang diberikan bank kepada TSP atas simpanannya
Pinjaman TAL dilakukan dengan penerbitan global bond anak perusahaan TSP di Belanda, yaitu TFII. Berdasarkan tax treaty Indonesia-Belanda Article 11 Par. 4, apabila pinjaman dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka atas bunga tersebut hanya akan dipajaki di Belanda

Gambar skema 4
Keterangan
Loan Financing
Equity Financing
Laba
1.000.000
1.000.000
Biaya bunga
(4% x USD 25 juta)
(1.000.000)
-
Penghasilan Kena Pajak
-
1.000.000
PPh (25%)
-
250.000
Dividen
-
600.000
Witholding Tax (Tax rate untuk interest 20% dan untuk dividen 15%)
200.000
90.000
Pajak yang harus disetor
200.000
340.000
3.                   Kesimpulan
Dari permasalahan kasus diatas dapat kita simpulkan alternatif terbaik untuk mengatasi persoalan perpajakan dari PT Tambang Asri Lestari melalui pihak ketiga (independen), yaitu bank. TFII sebagai pihak penyedia dana yang akan dipinjamkan kepada TAL, memberikan dana tunai kepada TSP. Kemudian dana tersebut akan ditabung dalam bentuk simpanan deposito atau simpanan lainnya di Bank di Indonesia cabang luar negeri (misalnya Bank Rabobank, sebagai cabang Rabobank, Belanda). Cabang Rabobank yang berbentuk BUT di Indonesia menjadi salah satu alternatif bank yang memberikan pinjaman kepada TAL sebab bank cabang dari luar negeri yang pada umumnya mampu menerima dan menanggung risiko usaha dari perusahaan tambang batu bara. Bank tersebut memberikan pinjaman kepada TAL dengan memperhatikan tingkat suku bunga yang diberikan kepada TAL. Tingkat suku bunga simpanan TSP di Rabobank sebaiknya lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman TAL kepada Rabobank Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi dari pinjaman kepada pihak ketiga yang cenderung memiliki risiko adanya biaya tambahan, seperti perbedaan tingkat suku bunga dan feedari pemberian pinjaman dan penyimpanan melalui deposito.
Gambar alternatif pilihan


4.                       Daftar Pustaka

Rabu, 10 Oktober 2018

Konsep Dasar Keuangan Syariah





Ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak terlepas dari sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah, namun harus seimbang dengan kemanfaatannya, artinya sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam setiap aspek produksi, transaksi, dan konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi syariah.Dikatakan manajemen keuangan syariah jika :

·         mementingkan perilaku yang terkait dengan nilai keimanan dan ketauhid
·         mementingkan adanya struktur organisasi
·         adanya sistem yang baik

Prinsip Dasar Keuangan Syariah Secara umum, prinsip dasar keuangan syariah memiliki seperti dijelaskan Imam Sugema. Untuk mudah memahaminya, cukup pahami dasar akad seperti bagi hasil, jual beli, sewa, kerjasama, penitipan, dan sebagainya. Imam menggambarkan prinsip dasar keuangan syariah sebagai berikut:

1.       Keadilan

·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban

·         Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)

·         Menempatkan sesuatu pada tempatnya

2.       Maslahah

·         Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak

·         Orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan

·         Investasi pada sektor halal

·         Tidak merusak lingkungan

3.       Zakat

·         Social safety net

·         Zakat bukan charity tetapi kewajiban

·         Mendorong aset untuk diinvestasikan

·         Upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi

·         Bebas dari riba

·         Masa depan tidak dapat dipastikan

·         Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi

·         Pengoptimalan aliran investasi

·         Maysir (bebas dari spekulasi)

·         Meminalisasi tindakan spekulasi

·         Mendorong investasi di sektor riil

·         Mendorong masyarakat berperilaku untuk orientasi jangka panjang



4.       Gharar

·         Symmetric information

·         Meminimalkan transaksi yang tidak transparan

·         Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi

·         Bathil (bebas dari hal yang tidak sah)

·         Uang bukan untuk diperdagangkan

·         Uang bernilai apabila diinvestasikan

·         Pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil

·         Tidak mengenal konsep “time value of money” tetapi “economic value of money”


Perusahaan dan Landasan Akad Syariah


A. Pengertian Perusahaan
 Perusahaan adalah tempat suatu kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus menerus dan dikelola dengan organisasi yang baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari keuntungan atau laba. Perseroan terbatas (disingkat PT) merupakan badan usaha yang meliputi sebagian besar bentuk perusahaan di Indonesia dan dunia. Tentu di tiap-tiap negara nama bentuk perusahaan ini berbeda-beda sesuai dengan bahasa dan peraturan masing-masing negara. Perseroan terbatas ada yang bersifat tertutup dan bersifat terbuka. Perseroan terbatas terbuka merupakan perseroan yang telah melemparkan sahamnya ke publik melalui bursa efek. Dewasa ini pemilikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas memusat pada beberapa kelompok usaha (konglomerat) ataupun berada dalam gengaman pengusaha asing. Bahkan beberapa badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banya dan memberikan pemasukan yang besar kepada negara dilepaskan oleh pemerintah kepada asing. Adapun aturan fiqh menetapkan bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik orang lain tersebut muslim atau non-muslim hendaknya memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
Rukun:
a. Dua belah pihak yang berakad.
b. Objek bisnis
c. Akad/ ijab kabul.

Syarat:
a.   Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
b.   Tempat penyerahan harus jelas kerena akan berdampak pada biaya transportasi.
c.   Barang yang ditransaksikan harus sepunuhnya dalam kepemilikan.

   


B. Jenis Perusahaan dan Akad Syariah
Akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sering kerjasama bisnis melanggar kesepakatn/perjajian yang telah dilakukan apabila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif. Bila dua pihak (dua orang atau lebih) tersebut telah memenuhi syarat dan rukun sebelum menjalankan bisnis bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam islam pada dasarnya telah memenuhi,sehingga otomotif metreka telah membangun sebuah perusahaan (perseroan islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.

Adapun yang mengenai syarat sah dan tindaknya transksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan. Yaitu harus sesuai hal yang bisa dikelola ini harus sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga mengikat pihak yang melakukan perseroan.
Adapun bentuk perusahaan islam:
1.      Perseroan mudharobah
Mudharabah yaitu sebuah bentuk kerjasama (syirkah) antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai pengelola (mudharib) dan lainnya sebagai pemodal (shaibul mal) dimana mereka bersepakat dalam hal pisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan kerugian hanya dibebankan pada pemilik modal saja dan tidak pada pengelola.

2.      Perseroan inan
Perseroan inan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola sekaligus pemodal. Disebut inan karena kedua belah pihak sama-sama terlibat mengelola harta mereka.

3.      Perseroan abdan
Perseroan abdan adalah bentuk kerjasama anatara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola, namun masing-masing pihak juga tidak menyertakan modal mereka secara material.

4.      Perseroan wujuh
Bahwa perusahaan wujuh dibentuk karena kedudukannya nama baik dan kepercayaan masyarakat trerhadap masing-masing pelaku bisnis tersebut.

5.      Perseroan mufawadhah
Perseroan mufawadhah adalah kerjasama dua  mitra bisnis sebagai gabungan dari semua bentuk-bentuk perusahaan islam antarah mudharabah, inan, abdan dan wujuh.

Perseroan islam juga mencerminkan keadilan baik bagi pemilik modal maupun bagi pengelola, atau bagi pihak-pihak lain dari luar perseroan yang memiliki hak (piutang atau kontrak) atas perseroan tersebut. Syirkah dalam islam dalah akad antara dua orang atau lebih yang besepakat untuk melakukan aktifitas yang bersifat financial dengan maksud mendapatkan laba. Didalam akad harus ada dua pihak yakni pihak yang menyatakan ijab (ajakan) dan pihak yang menyatakn qabul (penerimaan/persatuan). Sementara itu di dalam akad PT (Perseroan Terbatas) yang terjadi adlah kehendak sepihak (iradah munfaridah).

Akad adalah kesepakatan yang harus ada sebelum perusahaan dijalankan. Baik kesepakaan siapa saja orang yang menjadi pemodal dan pengelola, dan juga kesepakatan kebijakan dan arah laju perusahaan, dalam arti bahwa perusahaan tersebut akan dibawa kemana, maupun kesepakatan dalam pembagian hasil keuntungan usaha perusahaan. 

Akad yang merupakan akad bagi hasil, dimana pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi tenaga keahlian. Apabiala terjadi kerugian karna proses normal dari usaha dan bukan karna kelalaian pengelola kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Adapun akad yang digunakan syariah dalam bentuk akad pola lainnya sebagai berikut:
a.       Wakalah
Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menujuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak. (bertasharruf). Pelaku akad muwakil (pemberian kuasa)dan wakil (penerima kuasa). Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

b.      Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penaggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Pelaku akad yaitu kafil (penanggung) adalah pihak yang menjamin. Dan makful (ditanggung) dan pihak yang dijamin, objek akad, makfu alaih, lalu sighah yaitu ijab dan qabul.

c.       Hawalah
Hawalah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Pelaku akad yaitu muhal adalah pihak yang berhutang, muhil orang yang memiliki piutang dan pihak pengambilan hutang.

d.      Rahn
Rahn merupakan perjanjian barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Pelaku akad yaitu rahim ( menyeranhkan barang) murtahin (menerima barang).

Akad yang dilakukan antara perserta dengan perusahaan asuransi terdiri atas akad tijaroh (mudharabah) dan akad tabarru (hibah). Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan: hak dan kewajiban perserta dan perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi. Kedudukan para pihak diantaranya adalah:



-        Akad Tijaroh (mudharobah)
Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan perserta bertindak sebagai shaibul maal atau sebagai pemegang polis.

-        Akad Tabarru (hibah)
Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Perserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong perserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah