Ekonomi syariah sebagai salah
satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak terlepas dari sistem
ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana kuat
dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah,
namun harus seimbang dengan kemanfaatannya, artinya sebisa mungkin tidak ada
pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam
setiap aspek produksi, transaksi, dan konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi
syariah.Dikatakan manajemen keuangan syariah jika :
·
mementingkan perilaku yang terkait dengan nilai
keimanan dan ketauhid
·
mementingkan adanya struktur organisasi
·
adanya sistem yang baik
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Secara umum, prinsip dasar keuangan syariah memiliki seperti dijelaskan Imam
Sugema. Untuk mudah memahaminya, cukup pahami dasar akad seperti bagi hasil,
jual beli, sewa, kerjasama, penitipan, dan sebagainya. Imam menggambarkan
prinsip dasar keuangan syariah sebagai berikut:
1. Keadilan
· Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
· Tata
hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
· Menempatkan
sesuatu pada tempatnya
2. Maslahah
· Orientasi
pada kebutuhan masyarakat banyak
· Orientasi
pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
· Investasi
pada sektor halal
· Tidak
merusak lingkungan
3. Zakat
· Social
safety net
· Zakat bukan
charity tetapi kewajiban
· Mendorong
aset untuk diinvestasikan
· Upaya
pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi
· Bebas dari
riba
· Masa depan
tidak dapat dipastikan
· Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi
·
Pengoptimalan aliran investasi
· Maysir
(bebas dari spekulasi)
· Meminalisasi
tindakan spekulasi
· Mendorong
investasi di sektor riil
· Mendorong
masyarakat berperilaku untuk orientasi jangka panjang
4. Gharar
· Symmetric
information
· Meminimalkan
transaksi yang tidak transparan
·
Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi
· Bathil
(bebas dari hal yang tidak sah)
· Uang bukan
untuk diperdagangkan
· Uang
bernilai apabila diinvestasikan
· Pertumbuhan
uang sejalan dengan sektor riil
· Tidak
mengenal konsep “time value of money” tetapi “economic value of money”

