A. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat suatu kegiatan
produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, kegiatan usaha yang bersifat
tetap, dilakukan secara terus menerus dan dikelola dengan organisasi yang baik,
dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat sekaligus mencari keuntungan atau laba. Perseroan terbatas
(disingkat PT) merupakan badan usaha yang meliputi sebagian besar bentuk
perusahaan di Indonesia dan dunia. Tentu di tiap-tiap negara nama bentuk
perusahaan ini berbeda-beda sesuai dengan bahasa dan peraturan masing-masing
negara. Perseroan terbatas ada yang bersifat tertutup dan bersifat terbuka.
Perseroan terbatas terbuka merupakan perseroan yang telah melemparkan sahamnya
ke publik melalui bursa efek. Dewasa ini pemilikan badan usaha berbentuk
perseroan terbatas memusat pada beberapa kelompok usaha (konglomerat) ataupun
berada dalam gengaman pengusaha asing. Bahkan beberapa badan usaha milik negara
yang menguasai hajat hidup orang banya dan memberikan pemasukan yang besar
kepada negara dilepaskan oleh pemerintah kepada asing. Adapun aturan fiqh
menetapkan bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan
orang lain, baik orang lain tersebut muslim atau non-muslim hendaknya memenuhi
rukun dan syarat sebagai berikut:
Rukun:
a. Dua belah pihak yang berakad.
b. Objek bisnis
c. Akad/ ijab kabul.
Syarat:
a. Barang dan jasa harus halal sehingga
transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
b. Tempat penyerahan harus jelas kerena akan
berdampak pada biaya transportasi.
c. Barang yang ditransaksikan harus sepunuhnya
dalam kepemilikan.
B. Jenis Perusahaan dan Akad
Syariah
Akad yang dilakukan memiliki
konsekuensi duniawi dan ukrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum
islam. Sering kerjasama bisnis melanggar kesepakatn/perjajian yang telah
dilakukan apabila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif. Bila dua pihak (dua
orang atau lebih) tersebut telah memenuhi syarat dan rukun sebelum menjalankan
bisnis bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam islam pada dasarnya telah
memenuhi,sehingga otomotif metreka telah membangun sebuah perusahaan (perseroan
islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.
Adapun yang mengenai syarat sah
dan tindaknya transksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang
ditransaksikan. Yaitu harus sesuai hal yang bisa dikelola ini harus sesuatu
yang bisa diwakilkan sehingga mengikat pihak yang melakukan perseroan.
Adapun bentuk perusahaan islam:
1. Perseroan mudharobah
Mudharabah yaitu sebuah bentuk
kerjasama (syirkah) antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai
pengelola (mudharib) dan lainnya sebagai pemodal (shaibul mal) dimana mereka
bersepakat dalam hal pisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan kerugian hanya
dibebankan pada pemilik modal saja dan tidak pada pengelola.
2. Perseroan inan
Perseroan inan adalah bentuk
kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus
sebagai pengelola sekaligus pemodal. Disebut inan karena kedua belah pihak
sama-sama terlibat mengelola harta mereka.
3. Perseroan abdan
Perseroan abdan adalah bentuk
kerjasama anatara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus
sebagai pengelola, namun masing-masing pihak juga tidak menyertakan modal
mereka secara material.
4. Perseroan wujuh
Bahwa perusahaan wujuh dibentuk
karena kedudukannya nama baik dan kepercayaan masyarakat trerhadap
masing-masing pelaku bisnis tersebut.
5. Perseroan mufawadhah
Perseroan mufawadhah adalah
kerjasama dua mitra bisnis sebagai
gabungan dari semua bentuk-bentuk perusahaan islam antarah mudharabah, inan,
abdan dan wujuh.
Perseroan islam juga mencerminkan
keadilan baik bagi pemilik modal maupun bagi pengelola, atau bagi pihak-pihak
lain dari luar perseroan yang memiliki hak (piutang atau kontrak) atas
perseroan tersebut. Syirkah dalam islam dalah akad antara dua orang atau lebih
yang besepakat untuk melakukan aktifitas yang bersifat financial dengan maksud
mendapatkan laba. Didalam akad harus ada dua pihak yakni pihak yang menyatakan
ijab (ajakan) dan pihak yang menyatakn qabul (penerimaan/persatuan). Sementara
itu di dalam akad PT (Perseroan Terbatas) yang terjadi adlah kehendak sepihak
(iradah munfaridah).
Akad adalah kesepakatan yang
harus ada sebelum perusahaan dijalankan. Baik kesepakaan siapa saja orang yang
menjadi pemodal dan pengelola, dan juga kesepakatan kebijakan dan arah laju
perusahaan, dalam arti bahwa perusahaan tersebut akan dibawa kemana, maupun
kesepakatan dalam pembagian hasil keuntungan usaha perusahaan.
Akad yang merupakan akad bagi
hasil, dimana pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi tenaga keahlian.
Apabiala terjadi kerugian karna proses normal dari usaha dan bukan karna
kelalaian pengelola kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Adapun
akad yang digunakan syariah dalam bentuk akad pola lainnya sebagai berikut:
a. Wakalah
Wakalah adalah akad penyerahan
kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menujuk orang lain sebagai penggantinya
dalam bertindak. (bertasharruf). Pelaku akad muwakil (pemberian kuasa)dan wakil
(penerima kuasa). Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam
hal-hal yang boleh diwakilkan.
b. Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang
diberikan oleh penaggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Pelaku akad yaitu kafil (penanggung) adalah pihak
yang menjamin. Dan makful (ditanggung) dan pihak yang dijamin, objek akad,
makfu alaih, lalu sighah yaitu ijab dan qabul.
c. Hawalah
Hawalah adalah pengalihan
penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang
tersebut. Pelaku akad yaitu muhal adalah pihak yang berhutang, muhil orang yang
memiliki piutang dan pihak pengambilan hutang.
d. Rahn
Rahn merupakan perjanjian barang
untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Pelaku akad
yaitu rahim ( menyeranhkan barang) murtahin (menerima barang).
Akad yang dilakukan antara
perserta dengan perusahaan asuransi terdiri atas akad tijaroh (mudharabah) dan
akad tabarru (hibah). Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan: hak dan
kewajiban perserta dan perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi. Kedudukan
para pihak diantaranya adalah:
- Akad Tijaroh (mudharobah)
Akad Tijaroh adalah semua bentuk
akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. perusahaan bertindak sebagai
mudharib (pengelolah) dan perserta bertindak sebagai shaibul maal atau sebagai
pemegang polis.
- Akad Tabarru (hibah)
Akad Tabarru adalah semua bentuk
akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata
untuk tujuan komersial. Perserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk
menolong perserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai
pengelola dana hibah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar